Jumat, 21 Oktober 2011

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warganegara Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut. Pangertian Negara Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. - Tugas Pokok Negara : mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial , Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia di dalam tujuan sosial Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu: 1) Substansi 2) Struktur 3) kultur Tugas Utama Negara : 1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat; 2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama. Sifat-sifat Negara : 1. Sifat memaksa 2. Sifat monopoli 3. Sifat mencakup semua Bentuk Negara : 1) Negara Kesatuan • Sistem sentralisasi • Sistem desentralisasi 2) Negara Serikat ( Negara Federasi) Perbedaan Negara Didenstralisir dengan Negara Federasi : Negara Kesatuan negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonomi hanya ada satu pembuat UUD : pemerintah pusat pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom Negara Federasi negara bagian terlebih dahulu, membentuk negara serikat ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah negara bagian pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal NEGARA Bentuk Kenegaraan : 1. Negara Dominan 2. Negara Uni : • Uni Rill • Uni Personil Unsur-unsur Negara : 1. Mempunyai wilayah; 2. Mempunyai rakyat; 3. Mempunyai pemerintah; 4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara; 5. Mempunyai kedaulatan. Tujuan Negara : • Memperluas kekuasaan semata; • Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan; • Menyelenggarakan ketertiban hukum; • Menyelenggarakan kesejahteraan umum. Tujuan Negara Republik Indonesia : 1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sifat Kedaulatan : • Permanen • Absolute. • Tidak terbagi-bagi kekuasaannya. • Tidak terbatas. Sumber Kedaulatan : 1) Teori Kedaulatan Tuhan 2) Teori Kedaulatan Rakyat 3) Teori Kedaulatan Negara 4) Teori Kedaulatan Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar